Ekonomi islam saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat baik di tingkat lokal maupun di tingkat global. Indikator utamanya terlihat pada munculnya berbagai institusi dan produk keuangan syariah sebagai alternatif pilihan selain dari sistem konvensional yang sudah ada. Saat ini lembaga keuangan syariah telah memiliki pasar modal syariah, perbankan syariah, microfinance syariah, asuransi syariah, islamic fund dan produk keuangan sukuk. Lembaga dan produk keuangan syariah ini idealnya lahir dari rahim kajian ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu. Sebagaimana telah terjadi pada sistem ekonomi konvensional (kapitalisme) yang kemudian beranak pinak menghasilkan berbagai institusi dan produk keuangan konvensional.
Permasalah vital yang ada dalam kajian dan pengembangan ekonomi islam saat ini adalah pertumbuhan institusi dan produk keuangan syariah lebih cepat dibandingkan dengan kajian tentang fundamental ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu. Bahkan kajian teori dan philosophy ekonomi islam yang gencar terjadi pada tahun 1970 dan 1980-an mengalami pergeseran pada tahun 1990 dengan lebih berorientasi pada wilayah-wilayah komersil seperti keuangan dan perbankan syariah. Akibatnya, terjadi kekurangan kajian philosophy dalam literatur ekonomi islam dan disaat yang bersamaan terjadi lonjakan pertumbuhan lembaga dan produk keuangan islam. Artinya adalah lembaga dan produk keuangan syariah yang ada saat ini tidak lahir dari fundamental ekonomi islam yang solid tapi mungkin lahir dari proses islamisasi atau replikasi produk lembaga dan keuangan konvensional yang sudah ada menjadi lembaga dan produk keuangan syariah.
Ada pertanyaan mendasar terhadap keberadaan ekonomi islam saat ini, yaitu apakah ekonomi islam bisa dikatakan sebagai sebuah disiplin ilmu? Apakah ekonomi islam sudah memenuhi kriteria sebagai sebuah ilmu? Pertanyaan ini ditanggapi oleh beberapa kelompok aliran yang tidak menganggap ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu.
Pertama, Mazhab Pembaharu Kapitalisme. Mazhab pemikiran ini beranggapan bahwa fundamental dari sistem ekonomi islam sama saja dengan sistem kapitalisme. Kapitalisme mengakui adanya hak kepemilikan, kebebasan untuk berusaha, dan kepercayaan pada mekanisme pasar dan hal ini diakui pula dalam sistem ekonomi islam. Mereka hanya menganggap ada bagian-bagian tertentu dalam sistem kapitalisme yang perlu disesuaikan sehingga bisa dikonfromikan dangan prinsip-prinsip islam. Penyesuaian itu terutama pada pembedaan antara produk halal dan haram, mengeluarkan riba pada sistem moneter dan memasukkan zakat dalam sistem fiskal. Jika penyesuaian ini telah dilakukan pada sistem kapitalisme maka akan sama saja dengan sistem ekonomi islam. Intinya, mazhab ini menganggap sistem ekonomi islam yang lagi marak saat ini adalah wajah lain dari sistem kapitalisme yang sudah diperbaharui dan disesuaikan, sehingga tidak perlu dianggap sebagai sebuah ilmu ekonomi baru.
Kedua, Mazhab Konevensional. Kelompok ini beranggapan bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara teori ekonomi islam dan ekonomi konvensional. Sistem ekonomi konvensional telah dibangun dari struktur fondasi dan teori yang solid serta teruji. Perbedaan inilah yang menjadi alasan ketidaklayakan ekonomi islam disebut sebagai ilmu. Sehingga mereka menganggap ekonomi konvensional adalah satu-satunya basis ilmiah dalam menciptakan dan menerapkan sistem ekonomi terapan.
Ketiga, Mazhab Sectarian Diversity. Kelompok ini menganggap ekonomi islam memiliki basis keilmuan yang lemah dan hanya berisi tentang keyakinan dan ajaran agama. Pengikut pemikiran ini beranggapan pula bahwa usaha untuk mengembangkan ekonomi islam hanya akan berujung pada konflik intelektual dikarenakan ekonomi islam tidak memiliki basis ilmiah yang kuat dan dalam tubuh islam itu sendiri terdiri dari perbagai sekta dan aliran pemikiran.
Sebagai tanggapan dari pemikiran-pemikiran di atas maka perlu dilakukan saintifikasi ekonomi islam secara serius sehingga menghasilkan struktur ilmu yang solid dan kuat yang darinyalah akan lahir berbagai teori-teori ekonomi islam, institusi dan produk keuangan syariah yang jeniune dari eksplorasi ajaran islam itu sendiri, bukan lagi hasil replikasi yang pada intinya bisa dibilang sama saja, hanya jenis kontrak dan niatnya yang berbeda.
Untuk membantah ketiga kelompok pemikiran di atas yang tidak mempercayai ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu bukanlah hal yang susah. Secara fundamental ekonomi islam sangat berbeda dengan ekonomi kapitalisme yang berdasarkan pada laissezefaire philosophy. Fundamental ekonomi islam menganggap individu sebagai khalifah Allah di muka bumi dengan tujuan untuk mendapatkan kemenangan (falah) di dunia dan akhirat serta semua tindak lakunya akan dipertanggungjawabkan kelak nanti. Dari perbedaan fundamental ini bisa menjadi justifikasi ilmiah untuk pengembangan ekonomi islam. Kelompok kedua menganggap ekonomi konvensional sangat jauh berbeda dengan ekonomi islam. Justru adanya perbedaan ini memungkinkan berkembangnya ekonomi islam sesuai dengan karakter dan prinsip dasarnya. Kelompok ketiga tidak mengakui ekonomi islam sebagai disiplin ilmu karena dalam islam terdapat berbagai macam sekta pemikiran, justru adanya berbagai perbedaan pemikiran ini mencerminkan tradisi ilmiah itu sendiri.
Berdasarkan pada struktur ilmu ekonomi yang dikembangkan oleh Thomas S. Kuhn dalam bukunya The Structure of Scientific Revolutions maka islam bisa dikategorikan sebagai sebuah disiplin ilmu. Adapun struktur ilmiah ekonomi islam adalah; secara fundamental ekonomi islam berakar pada nilai tawhid, rububiyyah, khilafah, tazkiyah dan accountability. Dari fundamental ini akan menghasilkan perilaku pelaku ekonomi yang dikenal sebagai muslim man.
Muslim adalah individu yang punya komitmen bahwa hidupnya diabdikan untuk mencapai kemenangan (falah) sebagai khalifah Allah di muka bumi. Seorang muslim meyakini apapun yang ada dalam kehiduapn ini hanyalah titipan dari Sang Maha Pencipta. Perilaku muslim ini akan mengantarkannya pada shariah sehingga terjadi interkonneksi antara perilaku individu dengan paradigma syariah. Paradigma syariah ini menjadi basis ilmiah untuk pengembangan sistem ekonomi islam. Pada akhirnya, ekonomi islam berhak berkembang berdasarkan prinsip dan karakternya sesuai struktur ilmiahnya yang menggunakan sebuah paradigma yang berbeda dengan paradigma ekonomi pasar pada ekonomi konvensional.
Ekonomi islam mengkaji persoalan-persoalan ekonomi dan bagaimana menyelesaikannya dalam bingkai perspektif islam (nilai, norma, aturan dan perintah dan larangan). Permasalah ekonomi klasik adalah ketidakseimbangan antara sumber daya alam dengan keinginan tak terbatas manusia, keterbatasan sumber daya alam dan ketidakterbatasan keinginan manusia, dan bagaimana pengalokasiannya? Menurut konsep ekonomi islam, Allah menciptakan kekurangan dan keberlimpahan secara bersamaan sehingga terjadi keseimbangan. Letak permasalahan ekonomi yang sebenarnya adalah pada perilaku manusia yang sering menciptakan ketidakseimbangan pengalokasian sumber daya alam yang tidak merata.
Perbedaan mendasar ekonomi islam dan ekonomi kenvensional pada aspek fundamental adalah self-interes versus huquq, utility versus maslahah dan rationality versus taqwa. Perbedaan-perbedaan mendasar ini akan menghasilkan perlaku ekonomi yang berbeda, ekonomi islam melahirkan muslim man dan konvensional menghasilkan economic man.
Saintifikasi ekonomi islam berbeda dengan islamisasi ilmu ekonomi. Saintifikasi ekonomi islam adalah usaha untuk mengkonstruksi strukur dan teori ekonomi islam berdasarkan pada sumber fundamental dan prinsip ajaran islam itu sendiri sedangkan islamisasi ilmu ekonomi menurut hemat saya adalah usaha untuk memasukkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar ajaran islam pada ilmu ekonomi yang sudah ada. Bagian pertama menghasilkan genuine produk sedangkan bagian kedua menghasilkan replikasi produk yang sudah dipurifikasi (memasukkkan unsur halal dan mengeluarkan unsur haram).
Dalam islamisasi ekonomi, kebanyakan orang terperangkap pada paradigma konvensional sehingga sulit membedakan antara westernalisasi islam melalui pencocokan ajaran islam terhadap ekonomi konvensional atau islamisasi paradigma konvensional. Stigmatisasi yang berkembang saat ini terhadap ekonomi islam (keuangan syariah) adalah arabisasi terhadap ekonomi konvensional (keuangan konvensional) yang pada substansinya tidak berbeda, yang membedakan hanya niat dan kontraknya saja.
Fokus utama yang harus dilakukan oleh islamic scholars adalah saintifikasi ekonomi islam bukan justru islamisasi ilmu ekonomi sehingga theory, institusi dan produk keuangan yang tercipta adalah hasil dari penggalian ajaran islam itu sendiri, bukan lagi sekedar duplikasi dan replikasi melalui “purifikasi” terhadap ekonomi konvensional. Penulis menyadari saintifikasi ekonomi islam membutuhkan waktu yang lama seperti apa yang terjadi pada ekonomi konvensional yang membutuhkan ratusan tahun sehingga bisa menjadi seperti saat ini walaupun masih memiliki berbagai kelemahan. Tapi melalui dengan usaha ini maka kita akan menampilkan wajah ekonomi islam yang sebenarnya bukan justru sekedar duplikasi dan replikasi yang kebanyakan masuk wilayah syubhat. Wallahu’alam Bissawab
No Response to "Saintifikasi Ekonomi Islam"
Leave A Reply