Jumat, 05 Februari 2010

Banker Syariah Harus Mempertajam Fiqh Muamalah

Posted on 10.32 by Farizal

Seiring dengan tantangan kedepan bisnis syariah diperlukan kemampuan para banker syariah dalam menguasai fiqh Muamalah, hal ini untuk menjawab dinamika bisnis syariah yang terus berkembang dengan pesat. Peryataan ini disampaikan oleh Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Agustianto, saat berbicara dengan KBES di Jakarta.

Selama ini menurut Agus, masih sedikit para banker syariah menguasai fiqh-fiqh Muamalah akibatnya produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah tak sebanding dengan jumlah akad-akad yang ada dalam ekonomi syariah. Hal ini menurutnya tak lepas dari kemampuan dalam menerjemahkan pengembangan fiqh Muamalah.


”Maka kedepan para banker syariah sebelum mengoperasikan bank syariah harus secara total menguasai fiqh Muamalah,”tutur Agustianto.

Fiqh Muamalah merupakan fundamental bagi para praktisi—sebab dalam fiqh tersebut merupakan filosofi dasar dalam memahami ekonomi syariah. Bahkan kata Agustianto dengan penguasaan fiqh Muamalah banyak akad yang dijumpai dan bisa digunakan untuk membuat produk-produk bisnis perbankan.

”Dengan demikian produk perbankan syariah tak harus serta merta hampir sama yang dimiliki oleh konvensional, sebab di fiqh Mumalah bisa dibuatkan produk yang melebihi apa yang dimiliki oleh perbankan konvensional,”paparnya.

Untuk membantu—para banker dalam menguasai akad-akad Muamalah, Agustianto bersama organisasinya kini menyelenggarakan training-training yang nantinya mampu dimanfaatkan oleh para praktisi untuk meningkatkan inovasi produk yang dimilikinya.

(Agus Y www.pkesinteraktif.com)

No Response to "Banker Syariah Harus Mempertajam Fiqh Muamalah"

Leave A Reply

My Blog List