WORKSHOP DAN TRAINING
HUKUM WARIS SESUAI DENGAN KETENTUAN ISLAM
HUKUM WARIS SESUAI DENGAN KETENTUAN ISLAM
Pendahuluan
Pelajarilah ilmu mawarits dan ajarkanlah, karena sesunguhnya suatu saat aku akan meninggal, dan ilmu ini –mawarits– akan hilang, dan aku takut jika nanti terdapat dua orang yang bertikai dalam permasalahan warisan sedangkan mereka tidak menemukan orang yang dapat memberikan solusi bagi mereka.
(HR Ahmad)
(HR Ahmad)
Jika kita amati dan perhatikan tentang hukum waris (faraidh) dalam ketentuan syariat Islam, maka akan kita temukan ayat-ayat Al Qur’an yang secara langsung dan terperinci mengatur bagian-bagian tertentu (al-furudh al-muqaddarah) yang berhak dimiliki oleh masing-masing ahli waris. Hal ini berbeda dengan kewajiban lainnya yang pada umumnya ayat Al-Qur’an selalu datang dalam bentuk global (ijmaliy). Seperti perintah untuk shalat, membayar zakat dan menunaikan haji, Al-Qur’an tidak menerangkan secara detail kapan seorang muslim harus shalat, harta apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya, dan bagaimana menunaikan haji, apa syarat, rukun dan yang membatalkan sebuah ibadah, semua itu diterangkan oleh Rasulullah Saw dalam sunnahnya. Oleh karena itu dapat kita ambil kesimpulan bahwa penerapan hukum waris memang benar-benar penting dan merupakan suatu keharusan.hingga Allah SWT harus menetapkannya secara detail dalam Al Qur’an.