Senin, 22 Maret 2010

Lowongan BMI

 
 
 
 
Bank Muamalat Cabang Cengkareng membutuhkan karyawan untuk posisi:
1. Customer Service (Wanita)
2. Legal (Pria)
3. Account Manager (Pria)
Persyaratan:
•Pendidikan S1 dari segala jurusan (1,3)
•Pendidikan S1 jurusan Hukum (2)
•Umur Maksimal 27 Tahun/Belum menikah (1,2,3)
•Menguasai document administrasi Legal Perbankan (2)
•Mampu mengoperasikan komputer dengan baik (1,2,3)
•Memiliki Kemampuan Bahasa Inggris aktif dan pasif (1,2,3)
•Memiliki Kemampuan Komunikasi Yang Baik (1,2,3)
•Dinamis, kreatif dan inovatif (1,2,3)
•Diutamakan memiliki pengalaman 1 tahun di bidangnya masing-masing (1,2,3)
•Berpenampilan menarik, tinggi min. 160 cm (1)
Kirimkan atau datang langsung dengan membawa surat lamaran, CV dan persyaratan lainnya mulai tanggal 10 s.d. 26 Maret 2010 pada hari dan jam kerja, ke alamat:
BANK MUAMALAT CABANG CENGKARENG
Komplek Ruko  Mutiara Taman Palem  Blok A 3, No. 32-33,
Cengkareng, Jakarta Barat
Telp : 021 – 5435  0004
Kontak Person : Bangroy

Kamis, 18 Maret 2010

Workshop dan Training Hukum Waris Islam

 
WORKSHOP DAN TRAINING
HUKUM WARIS SESUAI DENGAN KETENTUAN ISLAM


Pendahuluan
Pelajarilah ilmu mawarits dan ajarkanlah, karena sesunguhnya suatu saat aku akan meninggal, dan ilmu ini –mawarits– akan hilang, dan aku takut jika nanti terdapat dua orang yang bertikai dalam permasalahan warisan sedangkan mereka tidak menemukan orang yang dapat memberikan solusi bagi mereka.
 (HR Ahmad)



Jika kita amati dan perhatikan tentang hukum waris (faraidh) dalam ketentuan syariat Islam, maka akan kita temukan ayat-ayat Al Qur’an yang secara langsung dan terperinci mengatur bagian-bagian tertentu (al-furudh al-muqaddarah) yang berhak dimiliki oleh masing-masing ahli waris. Hal ini berbeda dengan kewajiban lainnya yang pada umumnya ayat Al-Qur’an selalu datang dalam bentuk global (ijmaliy). Seperti perintah untuk shalat, membayar zakat dan menunaikan haji, Al-Qur’an tidak menerangkan secara detail kapan seorang muslim harus shalat, harta apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya, dan bagaimana menunaikan haji, apa syarat, rukun dan yang membatalkan sebuah ibadah, semua itu diterangkan oleh Rasulullah Saw dalam sunnahnya. Oleh karena itu dapat kita ambil kesimpulan bahwa penerapan hukum waris memang benar-benar penting dan merupakan suatu keharusan.hingga Allah SWT harus menetapkannya secara detail dalam Al Qur’an.

My Blog List