Senin, 22 Februari 2010

Banyak Bank Islam Langgar Aturan Syariah

Kurangnya sumber daya manusia pelaku perbankan Islam yang benar-benar memahami hukum syariah, jadi penyebab terjadinya pelanggaran oleh bank Islam

Hidayatullah.com--Sebagian lembaga keuangan Islam tidak mematuhi hukum syariah. Mereka  menggunakan standar yang rendah dalam pemberian kredit, sehingga menaikan jumlah kredit macet. Demikian kata seorang pakar keuangan syariah.

Jumat, 12 Februari 2010

Menggugat Paradigma Free Trade

Pemberlakuan ACFTA tahun ini telah menyulut pro kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagian masyarakat meresponnya dengan melakukan unjuk rasa menolak ACFTA, karena dikhawatirkan akan mengganggu pemulihan ekonomi nasional yang masih terkena dampak krisis global. Belum lagi ditambah dengan masih rendahnya daya saing produk lokal kita di pasar global. Hal ini berpotensi mengancam bangkrutnya sejumlah industri lokal, seperti produsen tekstil dan jamu, akibat kalah bersaing, terutama dengan produk-produk China yang dianggap lebih murah

Sampai 2030, Kebutuhan SDM Syariah 184 Ribu

JAKARTA-–Tingginya pertumbuhan industri keuangan syariah hingga rata-rata 30 persen membutuhkan dukungan tenaga sumber daya manusia yang profesional. Menurut guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya, Suroso Imam Zadjuli, dalam 20 tahun ke depan diperlukan banyak tenaga kerja islami profesional.

“Untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas masih diperlukan tenaga kerja Islami sebanyak 184.800 orang,” kata Suroso. Jumlah tersebut terdiri dari 8.400 tenaga doktor ilmu ekonomi Islam, 25.200 lulusan magister ekonomi Islam, lulusan sarjana sebanyak 50.400 orang, dan tenaga ahli madya 100.800 orang. 

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut pun setidaknya diperlukan lebih banyak perguruan tinggi dalam  program doktor. Di antara universitas yang memiliki program doktor ilmu ekonomi Islam adalah Universitas Airlangga dan Universitas Trisakti. Industri keuangan syariah yang terus tumbuh serta lembaga pendidikan yang mulai membuka program studi ekonomi Islam membuat kebutuhan SDM ekonomi Islam amat dibutuhkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto, mengatakan riset mengenai ekonomi syariah saat ini masih kurang karenanya perlu terus didorong. Selain dengan pembukaan program studi ekonomi syariah, diperlukan pula SDM tenaga pengajar mulai dari lulusan S2 hingga tingkat profesor. “Untuk program S3 wajib ada dua orang profesor, untuk S1 harus ada enam orang magister, untuk buka S2 harus ada paling tidak dua orang doktor,” kata Agustianto.

Guru Besar IAIN Medan, Amiur Nuruddin mengatakan keberadaan SDM di suatu lembaga memang sangat menentukan kinerja, produktifitas dan keberhasilan suatu institusi. “Bagi perbankan syariah sebagai institusi bisnis yang berbasis nilai dan prinsip syariah, kualifikasi dan kualitas SDM jelas lebih dituntut adanya keterpaduan antara knowledge, skill, dan ability dengan komitmen moral dan integritas pribadi,” kata Amiur.

sumber: Republika Online

Jumat, 05 Februari 2010

Lowongan Bank Mega Syariah


Bank Mega Syariah merupakan salah satu perusahaan yang berada dalam kelompok usaha Para Group, yang juga menaungi PT Bank Mega Tbk, Trans TV, Trans 7, Para Finance, Mega Life, Asuransi Umum Mega, Mega Capital, Coffee Bean, Ice Cream Baskin & Robins, Bandung Super Mall, Trans Studio dan beberapa perusahaan terkemuka lainnya.Untuk menunjang ekspansi usahanya Bank Mega Syariah memberikan kesempatan kepada anda yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk mengisi posisi:

Banker Syariah Harus Mempertajam Fiqh Muamalah

Seiring dengan tantangan kedepan bisnis syariah diperlukan kemampuan para banker syariah dalam menguasai fiqh Muamalah, hal ini untuk menjawab dinamika bisnis syariah yang terus berkembang dengan pesat. Peryataan ini disampaikan oleh Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Agustianto, saat berbicara dengan KBES di Jakarta.

Selama ini menurut Agus, masih sedikit para banker syariah menguasai fiqh-fiqh Muamalah akibatnya produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah tak sebanding dengan jumlah akad-akad yang ada dalam ekonomi syariah. Hal ini menurutnya tak lepas dari kemampuan dalam menerjemahkan pengembangan fiqh Muamalah.

Kamis, 04 Februari 2010

Hukum Jual Beli Kredit

Jual Beli Kredit (sell or buy on credit/installment) dalam bahasa Arabnya disebut Bai’ bit Taqsith yang pengertiannya menurut istilah syari’ah, ialah menjual sesuatu dengan pembayaran yang diangsur dengan cicilan tertentu, pada waktu tertentu, dan lebih mahal daripada pembayaran kontan/tunai. (Syarah Majalah al-Ahkam, no 157, vol III/110, Majallah asy-Syari’ah wad Dirasah Al-Islamiyah, Fak Syari’ah, Kuwait University, edisi VII, Sya’ban 1407, hal. 140, Al-Maurid, hal. 354, Lisanul ‘Arab, vol VII/377-378).

Jumhur ulama membolehkan praktik jual beli kredit (bai’ bit Taqsith) tanpa bunga, diantaranya adalah Imam Al-Khathabi dalam Syarh Mukhtashar Khalil (IV/375), Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Fatawa (XXIX/498-500), Imam Syaukani dalam Nailul Authar (V/249-250), Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni dengan menukil pendapat Thawus, Hakam dan Hammad yang membolehkannya (IV/259). 

Demikian pula ulama mutakhirin seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam majalah al-Iqtishad al-Islami, I/42 no. 11 th. 1402H dimana beliau mengatakan: “Saya pernah ditanya tentang hukum jual-beli sekarung gula pasir dan sebagainya, yang dicicil sampai pada waktu yang telah ditentukan dengan ketentuan harga yang lebih tinggi daripada kontan. Maka saya jawab, mu’amalah ini sah. Sebab jual-beli kontan berbeda dengan jual-beli kredit, sementara seluruh umat Islam mengamalkan mu’amalah ini.

Jadi, mereka telah sepakat atas bolehnya jual-beli ini.” Syekh Abdul Wahhab Khallaf seperti dimuat dalam majalah Liwa’ul Islam, no. 11 hlm. 122 juga memandangnya halal. 

Fatwa Muktamar pertama al-Mashraf al-Islami di Dubai yang dihadiri oleh 59 ulama internasional, fatwa Direktorat Jenderal Riset, Dakwah dan Ifta’ serta Komisi Fatwa Kementrian Waqaf dan Urusan Agama Islam Kuwait semua sepakat bahwa tidak ada larangan bagi penjual menentukan harga secara kredit lebih tinggi daipada ketentuan harga kontan. Penjual boleh saja mengambil keuntungan dari penjualan secara kredit dengan ketentuan dan perhitungan yang jelas. (Majalah asy-Syari’ah Kuwait, Rajab 1414, hlm.264, Majalah al-Iqtishad al-Islami, I/3 th 1402, hlm. 35, Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, no. 6 Rabi’ Tsani, 1403H, hlm.270)

Dalil syari’ah dalam membolehkan akad jual-beli kredit (bai’ bit taqsith) diambil dari dalil-dalil al-Qur’an yang menghalalkan praktik bai’ (jual-beli) secara umum, diantaranya firman Allah: “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (al-Baqarah:275) “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (al-Baqarah:282) Namun para ulama ketika membolehkan jual-beli secara kredit dengan ketentuan selama pihak penjual dan pembeli mengikuti kaidah dan syarat-syarat keabsahannya sebagai berikut:

1. Harga barang ditentukan jelas dan pasti diketahui pihak penjual dan pembeli.

2. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari parktik bai’ gharar, ‘bisnis penipuan’.

3. Harga semula yang sudah disepakati bersama tidak boleh dinaikkan lantaran pelunasannya melebihi waktu yang ditentukan, karena dapat jatuh pada praktik riba.

4. Seorang penjual tidak boleh mengeksploitasi kebutuhan pembeli dengan cara menaikkan harga terlalu tinggi melebihi harga pasar yang berlaku, agar tidak termasuk kategori bai’ muththarr, ‘jual-beli dengan terpaksa’ yang dikecam Nabi saw.

Menganai pertanyaan tentang jual-beli mobil secara kredit yang banyak dilakukan orang dengan bunga tertentu, fatwa direktorat jenderal riset, dakwah dan ifta’ menjelaskan bahwa jika dalam jual-beli kredit terdapat kenaikan harga (bunga) lantaran terlambatnya pelunasan dari pihak pembeli, maka menurut ijma’ ulama tidak sah, karena di dalamnya terkandung unsur riba jahiliyah yang diharamkan Islam. (Majalah al-Buhuts al-islamiyah, no. 6 Th. 1403, hlm 270) 

Kalaupun terpaksa harus membeli secara kredit dari penjual barang yang memberlakukan sistem bunga ini, maka pembeli realitasnya harus yakin mampu mencicil dan melunasinya tepat waktu tanpa harus terjerat pembayaran bunga tunggakan, agar terhindar dari laknat rasulullah karena membayar uang riba. 

Kartu kredit pada hakekatnya sebagai sarana mempermudah proses jual-beli yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai yang sangat riskan. Status hukumnya menurut fiqih kontemporer adalah sebagai objek atau media jasa kafalah (jaminan). Perusahaan perbankan dalam hal ini yang mengeluarkan kartu kredit (bukti kafalah) sebagai penjamin (kafil) bagi pengguna kartu kredit tersebut dalam transaksi jual beli. Oleh karena itu berlaku di sini hukum masalah ‘kafalah’. 

Para ulama membolehkan sistem dan praktik kafalah dalam mu’amalah berdasarkan dalil al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman: “dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf:72) Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafil”. Sabda Nabi saw.: “az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktik kafalah karena lazim dibutuhkan dalam mu’amalah. (Lihat, Subulus Salam, III/62, Al-Mabsuth, XIX/160, Al-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, II/98).

Kafalah pada dasarnya adalah akad tabarru’ (suka rela) yang bernilai ibadah bagi penjamin karena termasuk kerjasama dalam kebajikan (ta’awun ‘alal birri), dan penjamin berhak meminta gantinya kembali kepada terutang, sepantasnyalah ia tidak meminta upah atas jasanya tersebut, agar aman/jauh dari syubhat. Tetapi kalau terutang sendiri yang memberinya sebagai hadiah atau hibah untuk mengungkapkan rasa terima kasihnya, maka sah sah saja.

Tetapi jika penjamin sendiri yang mensyaratkan imbalan jasa (semacam uang iuran administrasi kartu kredit dan sebagainya) tersebut dan tidak mau menjamin dengan sukarela, maka dibolehkan bagi pengguna jasa jaminan memenuhi tuntutan tersebut bila diperlukan seperti kebutuhan yang lazim dalam perjalanan studi, bisnis, kegiatan sosial, urusan pribadi dan sebagainya.

Tetapi bisnis jasa kartu kredit tersebut boleh selama dalam prakteknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Disamping itu ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kerdit tertentu. (Lihat, DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161) 

Dengan demikian dibolehkan bagi umat Islam untuk menggunakan jasa kartu kredit (credit card) yang tidak memakai sistem bunga. Namun bila terpaksa atau tuntutan kebutuhan mengharuskannya menggunakan kartu kredit biasa yang memakai ketentuan bunga, maka demi kemudahan transaksi dibolehkan memakai semua kartu kredit dengan keyakinan penuh menurut kondisi finansial dan ekonominya mampu membayar utang dan komitmen untuk melunasinya tepat waktu sebelum jatuh tempo agar tidak membayar hutang. 

Hal itu berdasarkan prinsip fiqih ‘Saddudz Dzari’ah’, artinya sikap dan tindakan prefentif untuk mencegah dari perbuatan dosa. Sebab, hukum pemakan dan pemberi uang riba adalah sama-sama haram berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud bahwa: “Rasulullah saw melaknat pemakan harta riba, pembayar riba, saksi transaksi ribawi dan penulisnya.” (HR.Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah). Wallau A’lam, wa billahit Taufiq wal Hidayah.

Rabu, 03 Februari 2010

Kerapuhan Sistem Finansial Kapitalis

1. PENDAHULUAN

Aktivitas ekonomi senantiasa berputar dalam dua kelompok pasar. Pasar yang pertama disebut pasar barang, yang terdiri dari pasar barang dan jasa. Pasar yang kedua disebut pasar faktor produksi, yang terdiri dari pasar lahan, pasar tenaga kerja dan pasar keuangan. Keberadaan pasar faktor produksi tentu saja adalah untuk mendukung keberadaan pasar barang.

Namun, dalam perkembangan sistem ekonomi kapitalisme, ada pasar salah satu dari pasar faktor produksi yang mengalami perkembangan teramat pesat. Pasar tersebut tidak lain adalah pasar keuangan atau yang biasa dikenal dengan financial market. Pesatnya perkembangan pasar ini bahkan sampai mengakibatkan pasar ini terlepas dari induknya, kemudian menjadi pasar yang berkembang sendiri. Keberadaan pasar ini kemudian dikenal dengan pasar non riil, sebagai lawan dari pasar riil atau pasar barang.

Senin, 01 Februari 2010

Perencanaan Keuangan Perusahaan & Pembiayaan Bank Syariah

Pada akhir tahun 2008 s/d masuk tahun 2009, seorang pengusaha rumah sakit Dr.Budi namanya (nama samaran red) , dipusingkan dengan cash flow perusahaannya yang mendadak berubah drastis dari yang direncanakan karena pos pengeluaran biaya bunga pinjaman ke salah satu bank konvensional tiba – tiba mengalami kenaikan cukup signifikan dari 11% pa menjadi 16%-18%pa karena pengaruh krisis global pada saat itu yang berimbas kepada kenaikan tingkat suku bunga pinjaman di tanah air.

Apa yang dialami oleh perusahaan Dr.Budi tsb juga dialami oleh perusahaan – perusahaan lain di Indonesia kecuali oleh perusahaan – perusahaan yang sudah melakukan pembiayaan dengan bank syariah sebelum terjadinya krisis global, karena perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan pembiayaan dengan bank syariah akadnya adalah murabahah/mudharabah yang bebas dari fluktuasi suku bunga, yang mana bank syariah tidak boleh melakukan perubahan pricingnya yang tercantum pada saat akad walaupun fluktuasi tingkat suku bunga pasar sedang mengalami kenaikan yang tinggi.

Kuliah Informal Ekonomi Islam Online

Berbagai krisis ekonomi yang pernah mengguncang dunia, ditengarahi sebagai salah satu salah satu kelemahan sistem ekonomi yang berlaku saat ini yang cenderung bersifat kapitalistik. Hal ini memunculkan wacana perlunya sistem ekonomi alternatif. Salah satunya adalah sistem ekonomi islam yang dari waktu ke waktu semakin diperhatikan, diperhitungkan dan diyakini mampu menghadirkan tatanan perekonomian yang lebih baik.

My Blog List