Sabtu, 30 Januari 2010

Mengenal DSN

Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah Dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. Pembentukan DSN merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. DSN diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi dan berperan secara pro-aktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidangn ekonomi dan keuangan


Kedudukan, Status dan Anggota DSN


DSN merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia. DSN membantu pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuangan syariah. Sedangkan Anggota DSN seperti dilansir MUI online terdiri dari para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.


Tugas dan Wewenang DSN


Dewan Syariah Nasional bertugas : menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya, mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan, mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.


Sedangkan wewenang DSN meliputi:


a. Mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.


b. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.


c. Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.


d. Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.


e. Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.


f. Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.


Mekanisme Kerja DSN


1. Dewan Syariah Nasional mensahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN.


2. Dewan Syariah Nasional melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.


3. Setiap tahunnya membuat suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.


Sumber Dana Operasional DSN .


DSN memperoleh dana operasional dari bantuan Pemerintah (Depkeu), Bank Indonesia, dan sumbangan masyarakat. Disamping itu, DSN menerima dana iuran bulanan dari setiap lembaga keuangan syariah yang ada. DSN mempertanggung-jawabkan keuangan/sumbangan tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia. (aml)

Jumat, 29 Januari 2010

Saintifikasi Ekonomi Islam

Ekonomi islam saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat baik di tingkat lokal maupun di tingkat global. Indikator utamanya terlihat pada munculnya berbagai institusi dan produk keuangan syariah sebagai alternatif pilihan selain dari sistem konvensional yang sudah ada. Saat ini lembaga keuangan syariah telah memiliki pasar modal syariah, perbankan syariah, microfinance syariah, asuransi syariah, islamic fund dan produk keuangan sukuk. Lembaga dan produk keuangan syariah ini idealnya lahir dari rahim kajian ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu. Sebagaimana telah terjadi pada sistem ekonomi konvensional (kapitalisme) yang kemudian beranak pinak menghasilkan berbagai  institusi dan produk keuangan konvensional.

Penerapan Dinar dan Dirham Solusi dalam Sistem Moneter di Indonesia

Penggunaan Dinar Dalam Daulah Islam
Dinar dan dirham sebuah alat pembayaran yang sebenarnya telah lama dikenal sejak zaman Romawi dan Persia, kedua negara tersebut merupakan dua negara adidaya yang cukup besar pada masa itu. Dinar terbuat dari emas dan dirham terbuat dari perak.
Dinar (emas) dalam sejarah dunia pertama kali diperkenalkan melalui Romawi kuno pada tahun 211 SM. Karena dinar adalah mata uang yang dipergunakan sebagai alat tukar pembayaran transaksi ekonomi pada masa itu dan juga nilainya stabil yang disebabkan adanya kadar emas dalam mata uang tersebut.

Metode dan Pilar Inovasi Produk Bank Syariah

Di era transkasi keuangan modern yang semakin kompleks, dibutuhkan design kontrak akad dalam bentuk kombinasi beberapa akad yang disebut dengan hibryd contract (multiakad), atau biasa disebut al-ukud al-murakkabah.

Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contracy seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk. Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan.Cuma masalahnya, literatur ekonomi syariah yang ada di Indonesia sudah lama mengembangkan teori bahwa syariah tidak membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one)

Refleksi Ekonomi Syariah 2009 dan Outlook 2010

Ekonomi syariah di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini berkembang secara pesat dan menumbuhkan optimisme pertumbuhan yang semakin meningkat di masa mendatang. Fokus pertumbuhan ekonomi syariah bisa dilihat pada tiga aspek.

Pertama, ZISWAF (Zakat, Infak, Sadakah dan Wakaf). Pengumpulan ZIS (Zakat, Infak dan Sadakah) tumbuh rata-rata lebih dari 50 persen sepanjang 2002-2009. Puncak pertumbuhannya pada tahun 2005 dan 2007 dengan pertumbuhan lebih dari 95 persen dengan jumlah pengumpulan mencapai Rp 295,32 miliar dan Rp 740 miliar per tahun (The National Board of Zakat, 2009).

Dalam lima tahun, SDM perbankan syariah yang dibutuhkan 40 ribu orang.

JAKARTA - Industri perbankan syariah membutuhkan sekitar 7.100 orang sumber daya manusia (SDM) pada 2010. Direktur Utama Bank Syariah Bukopin (BSB), Riyanto, mengatakan, proyeksi tersebut dihitung berdasarkan skenario moderat BI di tahun ini dengan pertumbuhan aset mencapai Rp 97 triliun. "Pada 2010 diproyeksikan jumlah total SDM perbankan syariah sebanyak 21.896 orang," kata Riyanto dalam seminar awal tahun ekonomi syariah MES di Auditorium Bank Bukopin, Rabu (20/1).

Total pegawai tersebut terdiri dari 12.919 pelaksana, 8.755 pelaksana dan 219 di tingkat manajemen. Sedangkan data publikasi BI per November 2009 menunjukkan, jumlah SDM perbankan syariah sebanyak 14.893 orang.

Argumentasi Sains Atas Bahaya Riba

SEJARAH PERKEMBANGAN RIBA
Pertanyaan terhadap bunga dalam basis teoritis bukan barang baru. Plato menganggap bunga sebagai alat si kaya mengeksploitasi si miskin, dan Aristoteles meyakini bahwa uang sebagai alat tukar yang tidak bertambah dengan bunga. Dalam End of Economics (1991), Umar Vadillo mengatakan bahwa sebagian orang Romawi, Seneca dan Cicero berargumentasi dengan keras terhadap praktik riba, dan di kalangan orang Kristen awal; Nysennas, Augustinus,dan Acquinas juga menolak bunga.

Larangan praktik riba terdapat dalam Taurat dan Injil. Tetapi kemudian banyak orang Yahudi mengartikan larangan ini hanya antara sesama orang Yahudi, tidak untuk orang Yahudi dengan non-Yahudi.

Samakah Pembiayaan Ijarah dengan Leasing?

Ijarah adalah salah satu prinsip syariah yang digunakan untuk memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah oleh bank syariah menurut UU no. 10/1998. Secara fikih ijarah didefinisikan oleh Fatwa DSN MUI sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa / upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Perlu digaris bawahi bahwa ijarah sebagaimana yang didefinisikan oleh DSN MUI tersebut adalah prinsip syariah yang digunakan dalam pembiayaan, bukan akad atau perjanjian pembiayaan itu sendiri..........

Senin, 23 November 2009

Profil SPC

Berawal dari sebuah kesadaran untuk mengembangkan dan meluaskan pemahaman akan Ekonomi Syariah, beberapa alumni Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI dengan bimbingan Bapak Agustianto Mingka, M.Ag berinisiatif untuk mendirikan sebuah lembaga bernama Sharia Partner Consulting.


Sharia Partner Consulting adalah sebuah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan pelatihan, pendidikan, pengembangan, serta konsultasi ekonomi syariah. Dengan pengelola yang berlatar belakang sarjana Ekonomi Islam (SEI), dan didukung oleh pembimbing serta pelatih yang berpengalaman dibidangnya masing-masing.



Visi

Menjadi Lembaga Pelatihan, Pendidikan, dan Konsultan Syariah terbaik di Indonesia yang selalu berkembang.



Misi

v   Menyediakan layanan terbaik dengan menawarkan produk-produk pelatihan inovatif yang disampaikan secara profesional dan secara akademis dibenarkan

v   Menyediakan jasa konsultasi yang menjadi solusi dalam permasalahan keuangan serta pelatihan dan pengembangan kompetensi SDM Syariah.

v   Membentuk SDM Syariah yang profesional, serta kompeten dan ahli dibidangnya.



Lingkup bisnis SPC berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan, pendidikan, dan konsultan Ekonomi Syariah. Dalam menjalankan usaha ini, SPC akan melibatkan praktisi-praktisi yang kompeten di bidangnya khususnya ekonomi syariah.

Pelatihan dan pendidikan yang diberikan untuk saat ini adalah dalam bentuk short course selama 2-3 hari. Materi-materi yang akan diberikan akan memperhatikan aspek kekinian dalam ekonomi syariah. Pengajar yang telah bersedia bergabung dengan kami untuk saat ini adalah Agustianto Mingka, MM dan Ahmad Bisyri, Lc, MA. Dan kami akan terus menambah pengajar-pengajar yang kompeten di bidangnya.

My Blog List